Pengadilan Agama Bandung adalah lembaga peradilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata Islam—seperti perceraian, waris, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah—bagi umat Islam di Kota Bandung. Berlokasi di Jl. Terusan Jakarta No. 120, Antapani, instansi ini berfokus pada pelayanan prima, meraih predikat WBK, serta menyediakan layanan prodeo (gratis) bagi masyarakat kurang mampu.