• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

DISPENSASI NIKAH

Dispensasi nikah oleh instansi Pengadilan Agama Bandung

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Surat Permohonan, rangkap 5 (lima) berikut soft file dalam bentuk Doc/Rtf;

2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bagi Pemohon (Ayah dan Ibu Kandung Calon Pengantin):

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon;

4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon;

5. Surat Penolakan dari KUA (N5/N9);

6. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin Laki-laki dan Perempuan;

7. Surat Keterangan Penghasilan bagi Calon Pengantin Laki-laki;

8. Fotokopi ijazah Pendidikan Terakhir Calon Pengantin;

9. Biaya Panjar.

B. Prosedur

Tahapan layanan: 

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan dispensasi nikah.

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung