Itsbat nikah oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Surat Permohonan, rangkap 5 (lima) berikut
soft file dalam bentuk Doc/Rtf;
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
dari Kelurahan bagi Pemohon;
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon;
4. Surat Keterangan dari Kelurahan tentang
status perkawinan Pemohon;
5. Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama
(KUA) setempat tentang tidak tercatatnya
pernikahan dalam Register KUA setempat;
6. Biaya Panjar.
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
4. Menunggu panggilan;
5. Mendapatkan layanan itsbat nikah.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.