Pengajuan asal usul anak oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Surat Permohonan (hardfile dan softfile).
2. Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,-
dan telah dinazegelen / cap pos.)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10.000,-
dan telah dinazegelen / cap pos.)
4. Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan
telah dinazegelen / cap pos.)
5. Fotokopi Keterangan Menikah di Bawah Tangan
dari Desa
6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai
10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
7. Membayar Panjar Biaya Perkara
8. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
B, Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan pengajuan asal usul
anak.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.