• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PENGAJUAN ASAL USUL ANAK

Pengajuan asal usul anak oleh instansi Pengadilan Agama Bandung

A. Persyaratan 

    1. Surat Permohonan (hardfile dan softfile).

    2. Fotokopi KTP Pemohon (bermaterai 10.000,-

        dan telah dinazegelen / cap pos.)

    3. Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10.000,-

        dan telah dinazegelen / cap pos.)

    4. Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan

        telah dinazegelen / cap pos.)

    5. Fotokopi Keterangan Menikah di Bawah Tangan

        dari Desa

    6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermaterai

        10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)

    7. Membayar Panjar Biaya Perkara

    8. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

B, Prosedur

    1. Masyarakat datang ke MPP;

    2. Mengambil nomor antrean;

    3. Menunggu panggilan;

    4. Mendapatkan layanan pengajuan asal usul

        anak.

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung