Izin poligami oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Surat Permohonan, rangkap 5 (lima) berikut
soft file dalam bentuk Doc/Rtf:
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
dari Kelurahan bagi Pemohon;
3. Fotokopi Buku Nikah Pemohon;
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon;
5. Surat Keterangan Penghasilan bagi Pemohon;
6. Surat Keterangan status calon istri kedua/
FotokopiAkta Cerai jika janda;
7. Surat izin Atasan bagi Pemohon yang berstatus
PNS, TNI, POLRI,BUMN;
8. Surat pernyataan berlaku adil;
9. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri
pertama;
10.Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama
dengan istri pertama.
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan izin poligami.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.