• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDUNG

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada pusat wilayah ibu kota provinsi Jawa Barat merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian di wilayah Kota Bandung. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung didirikan tahun 1952 bertempat di Jalan Dago Bandung kemudian mengalami beberapa kali pemindahan lokasi kantor. Dari Jalan Dago pindah ke Jalan Merdeka (sekarang Bandung Indah Plasa) kemudian pindah lokasi ke Jalan Dalem Kaum tepatnya di Pendopo Bandung kemudian pindah ke Jalan Diponegoro No. 34 Bandung dan terakhir pindah ke Jalan Surapati No. 82 Bandung diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Bapak Soehendro Hendarsin, S.H. pada tanggal 19 Maret 1983.

Gedung Kantor Imigrasi kelas I Bandung dengan alamat Jalan Surapati No. 82 Bandung dibangun berdasarkan DIP No.32/xiii/3/1981 tanggal 16 Maret 1981. Luas Tanah keseluruhan  2.822 M2, Luas Bangunan 1.578 M2, di belakang Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah dibangun pula Karantina dengan luas bangunan 200 M2 serta Gedung Aula dengan luas Bangunan 304 M2.

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung merupakan salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.

Wilayah Kerja sesuai SK Menteri Kehakiman Nomor : M.03.pr.07.04 Tahun 1991 tanggal 19 April 1991 meliputi 7 (tujuh) Kabupaten dan 1 (satu) Kotamadya terdiri dari :

  1. Kota Bandung
  2. Kab. Bandung
  3. Subang
  4. Cimahi
  5. Bandung Barat
  6. Sumedang
  7. Garut
  8. Tasikmalaya

Namun dengan dibukanya beberapa Kantor Imigrasi baru dalam lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat sesuai dengan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No.M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal, 25 September 2002 , maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandung berkurang menjadi

  1. Kota Bandung
  2. Kabupaten Bandung
  3. Kabupaten Subang
  4. Kota Cimahi
  5. Kabupaten Bandung Barat
  6. Kabupaten Sumedang

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.

Visi dari Kantor Imigrasi Kelas I Bandung itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terjadi perubahan nomenklatur untuk kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tidak membawahi TPI, sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas I Bandung berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung karena membawahi TPI Husein Sastranegara.

Informasi Instansi

  • Alamat:
    Jl. Surapati No.82, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40122
  • Email:
    kanim_bandung@imigrasi.go.id
  • WEBSITE:
    https://bandung.imigrasi.go.id/

Layanan

  • Layanan Paspor (Baru / Perpanjangan)
  • Layanan Paspor (Pengambilan)
  • Layanan Informasi

Instansi Tergabung

See all our works that we do for our clients

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung