ATR/BPN
Sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tataruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalammenyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.