Dinas Kesehatan (Dinkes) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tugas utamanya meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, serta pengelolaan sumber daya kesehatan untuk mencapai masyarakat yang sehat, mandiri, dan merata.