• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PENGAJUAN DUPLIKAT AKTA CERAI

Pengajuan duplikat akta cerai oleh instansi Pengadilan Agama Bandung 

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Fotokopi KTP Pemohon;

2. Fotokopi Akta Cerai (fika permohonan duplikat dikarenakan rusak);

3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: "Pemohon (nama yang bersangkutan), sejak bercerai sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi.

4. Bukti laporan kehilangan dari Kepolisian;

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan duplikasi akta cerai.

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung