• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PENGAJUAN DUPLIKAT AKTA CERAI

Pengajuan duplikat akta cerai oleh instansi Pengadilan Agama Bandung 

A. Persyaratan 

    1. Fotokopi KTP Pemohon;

    2. Fotokopi Akta Cerai (fika permohonan duplikat

        dikarenakan rusak);

    3. Surat keterangan dari Kelurahan

        setempat/sesuai KTP, yang menerangkan

        bahwa: "Pemohon (nama yang bersangkutan),

        sejak bercerai sampai dengan saat ini belum

        pernah menikah lagi.

    4. Bukti laporan kehilangan dari Kepolisian;

B. Prosedur

    1. Masyarakat datang ke MPP;

    2. Mengambil nomor antrean;

    3. Menunggu panggilan;

    4. Mendapatkan layanan duplikasi akta cerai.

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung