Pengajuan duplikat akta cerai oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Fotokopi KTP Pemohon;
2. Fotokopi Akta Cerai (fika permohonan duplikat
dikarenakan rusak);
3. Surat keterangan dari Kelurahan
setempat/sesuai KTP, yang menerangkan
bahwa: "Pemohon (nama yang bersangkutan),
sejak bercerai sampai dengan saat ini belum
pernah menikah lagi.
4. Bukti laporan kehilangan dari Kepolisian;
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan duplikasi akta cerai.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.