Gugatan sederhana oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Nilai Gugatan materil paling banyak Rp. 500 Juta.
2. Hanya perkara Cidera Janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum;
3. Para Pihak berdomisili di wilayah hukum yang sama;
4. Menghadiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum;
5. Prosedur sederhana tanpa tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;
6. Upaya hukum terhadap Putusan Gugatan Sederhana adalah Keberatan.
7. Biaya Panjar.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan gugatan sederhana.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.