Gugatan sederhana oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Nilai Gugatan materil paling banyak Rp. 500
Juta.
2. Hanya perkara Cidera Janji (wanprestasi)
dan/atau perbuatan melawan hukum;
3. Para Pihak berdomisili di wilayah hukum yang
sama;
4. Menghadiri secara langsung dengan atau tanpa
didampingi kuasa hukum;
5. Prosedur sederhana tanpa tuntutan provisi,
eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik,
duplik atau kesimpulan;
6. Upaya hukum terhadap Putusan Gugatan
Sederhana adalah Keberatan.
7. Biaya Panjar.
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan gugatan sederhana.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.