• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana oleh instansi Pengadilan Agama Bandung

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Nilai Gugatan materil paling banyak Rp. 500 Juta.

2. Hanya perkara Cidera Janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum;

3. Para Pihak berdomisili di wilayah hukum yang sama;

4. Menghadiri secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum;

5. Prosedur sederhana tanpa tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;

6. Upaya hukum terhadap Putusan Gugatan Sederhana adalah Keberatan.

7. Biaya Panjar.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan gugatan sederhana.

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung