Cerai gugat oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Surat Gugatan Cerai Gugat, rangkap 5 (lima)
berikut soft file dalam bentuk Doc/Rtf;
2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
dari Kelurahan;
3. Buku Nikah / Duplikat Asli;
4. Fotokopi Buku Nikah dan KTP di Cap Pos pada
kertas ukuran A4;
5. Alamat Suami harus jelas, bagi yang alamatnya
tidak diketahui, melampirkan surat keterangan
ghaib dari Kelurahan:
6. Surat izin Atasan bagi Penggugat yang
berstatus PNS, TNI, POLRI, BUMN;
7. Biaya Panjar.
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan cerai gugat.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.