Syarat mengajukan kuasa insidentil oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Fotokopi KTP kedua belah pihak;
2. Surat keterangan dari Kelurahan
setempat/sesuai KTP, yang menerangkan
posisi hubungan saudara dari kedua belah
pihak;
3. Kedua belah pihak menghadap pejabat
Kepaniteraan secara langsung (tanda tangan
surat kuasa);
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan mengajukan kuasa
insidentil.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.