• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

CERAI TALAK

Cerai talak oleh intansi Pengadilan Agama Bandung 

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Surat Permohonan Cerai Talak, rangkap 5(lima) berikut soft file dalam bentuk Doc/Rtf;

2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan: 

3. Buku Nikah / Duplikat Asli;

4. Fotokopi Buku Nikah dan KTP di Cap Pos pada kertas ukuran A4;

5. Alamat Istri harus jelas, bagi yang alamatnya tidak diketahui, melampirkan surat keterangan ghaib dari Kelurahan:

6. Surat izin Atasan bagi Pemohon yang berstatus PNS, TNI, POLRI, BUMN;

7. Biaya Panjar.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan cerai talak.

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung