Sampurasun Wargi! Ada kabar baik nih bagi kamu yang memiliki SIM A dan C dengan tanggal kadaluarsa pada hari raya lebaran kali ini ( 18-24 Maret 2026 ).
Jika SIM wargi kadaluarsa/mati pada tanggal tersebut maka wargi TIDAK PERLU mengajukan pembuatan SIM baru dan wargi diberikan waktu untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 25 - 31 MARET 2026.
Jika Wargi dengan pemilik SIM yang mati ditanggal tersebut dan tidak melakukan perpanjangan ditanggal yang diberikan, maka dinyatakan SIM telah mati dan perlu dilakukan pengajuan baru.
Share This News