• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PENGANGKATAN ANAK

Pengangkatan anak oleh instansi Pengadilan Agama Bandung

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Surat Permohonan, rangkap 5 (lima) berikut soft file dalam bentuk Doc/Rtf:

2. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan bagi Pemohon;

3. Fotokopi Buku Nikah Pemohon;

4. Fotokopi Buku Nikah orang tua kandung anak;

5. Fotokopi Akta Kelahiran anak;

6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon;

7. Surat pernyataan menyerahan anak dari orang tua kandung;

8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;

9. Biaya Panjar.

B. Prosedur

Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan pengangkatan anak.

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung