• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PEMBATALAN NIKAH

Pembatalan nikah oleh instansi Pengadilan Agama Bandung 

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Tidak Lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal pernikahan;

2. Surat Permohonan, rangkap 5 (lima) berikut soft file dalam bentuk Doc/Rtf;

3. Buku Nikah / Duplikat Asli;

4. Fotokopi Buku Nikah dan KTP di Cap Pos pada kertas ukuran A4;

5. Biaya Panjar.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan pembatalan nikah. 

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung