Pada hari ini, Minggu (29/03/26) telah dilaksanakan Pernikahan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M. Atthauriq yang hadir pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan layanan terintegrasi dalam administrasi pernikahan di MPP merupakan gagasan bapak Wali Kota Bandung. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan layanan dasar terhadap kebutuhan publik secara terbuka dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.
"Pasangan yang melangsungkan akad di Balai Nikah MPP tidak hanya mendapatkan Buku Nikah dari KUA, tetapi juga bisa langsung mendapatkan pembaruan status pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) melalui gerai Disdukcapil di gedung yang sama," ujar Eric.
Pemerintah Kota Bandung melalui DPMPTSP menyediakan fasilitas Balai Nikah di MPP yang bisa digunakan Wargi Kota Bandung secara GRATIS.
Kehadiran Balai Nikah ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya cepat secara prosedur, tetapi juga humanis dan menyentuh aspek emosional warganya.
Bagi Wargi yang berminat untuk menggunakan fasilitas Balai Nikah di MPP Kota Bandung, Wargi bisa hubungi Call Center Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di nomor 0821-2727-4022. (MinRes, MinRN)
Share This News