BNN Kota Bandung adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan kebijakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kota Bandung. Kantornya berlokasi di Jl. Ciungwanara No. 12B, berfokus pada edukasi, layanan rehabilitasi medis/sosial, dan penegakan hukum.