Harta bersama oleh instansi Pengadilan Agama Bandung
A. Persyaratan
1. Surat Gugatan, rangkap 5 (lima) berikut soft
file dalam bentuk Doc/Rtf:
2. Fotokopi KTP Penggugat atau Surat Keterangan
Domisili dari Kelurahan;
3. Fotokopi Akta Cerai Penggugat;
4. Biaya Panjar.
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan harta bersama.
C. Waktu
Hari : Rabu s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.