• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

HARTA BERSAMA

Harta bersama oleh instansi Pengadilan Agama Bandung 

A. Persyaratan 

    1. Surat Gugatan, rangkap 5 (lima) berikut soft

        file dalam bentuk Doc/Rtf:

    2. Fotokopi KTP Penggugat atau Surat Keterangan

        Domisili dari Kelurahan;

    3. Fotokopi Akta Cerai Penggugat;

    4. Biaya Panjar.

B. Prosedur

    1. Masyarakat datang ke MPP;

    2. Mengambil nomor antrean;

    3. Menunggu panggilan;

    4. Mendapatkan layanan harta bersama. 

C. Waktu

Hari : Rabu s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Pengadilan Agama Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung