• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

AKTA KEMATIAN

Layanan Akta Kematian tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan akta kematian di kedua gerai tersebut adalah khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Formulir Akta Kematian

2. Dokumen Asli Surat Keterangan Kematian dari Medis/Kelurahan

3. Fotokopi KK dan/atau KTP-El ALMARHUM

4. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah ALMARHUM atau Akta Kelahiran ANAK ALMARHUM (Pilih salah satu)

5. Fotokopi KTP-El 2 (DUA) ORANG SAKSI DARI PIHAK KELUARGA

6. Fotokopi KTP-El PELAPOR

7. SPTJM Domisili (Apabila KTP almarhum belum berbentuk KTP-El)

Catatan:

  • PELAPOR adalah AHLI WARIS ALMARHUM ATAU KETUA RT/RW (Apabila pelapor adalah Ketua RT/RW, lampirkan Fotokopi SK sebagai bukti)
  • Jika tidak dapat melampirkan identitas almarhum (KTP-El atau KK), maka perlu melampirkan putusan penetapan kematian dari Pengadilan Negeri
  • Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer Service MPP Kota Bandung
  • Akta Kematian dapat diambil ke Disdukcapil Kota Bandung di MPP Kota Bandung dalam 1-3 hari kerja setelah pengajuan.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan akta kematian.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung