Layanan Akta Kematian tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan akta kematian di kedua gerai tersebut adalah khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Formulir Akta Kematian
2. Dokumen Asli Surat Keterangan Kematian dari Medis/Kelurahan
3. Fotokopi KK dan/atau KTP-El ALMARHUM
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah ALMARHUM atau Akta Kelahiran ANAK ALMARHUM (Pilih salah satu)
5. Fotokopi KTP-El 2 (DUA) ORANG SAKSI DARI PIHAK KELUARGA
6. Fotokopi KTP-El PELAPOR
7. SPTJM Domisili (Apabila KTP almarhum belum berbentuk KTP-El)
Catatan:
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan akta kematian.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.