Pelaporan Perkawinan atau Pelaporan Perceraian
INFORMASI: Layanan-layanan berikut hanya tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34).
Wargi Kota Bandung dapat memanfaatkan layanan-layanan berikut dengan mengambil antrian layanan Pelaporan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian melalui aplikasi GAMPIL
PELAPORAN PERKAWINAN
Pelaporan perkawinan merupakan layanan pencatatan perkawinan untuk WNI yang menikah di luar wilayah NKRI
Persyaratan Pelaporan Perkawinan
- Formulir Pelaporan Perkawinan
- Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan/atau ISTRI
- Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI
- Fotokopi Akta Kelahiran SUAMI dan ISTRI
- Sertifikat Pernikahan dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
- Surat Keterangan Pelaporan dari KBRI setempat
- Pasfoto ukuran 4x6 berdampingan latar merah/biru sebanyak 3 (tiga) lembar
Catatan:
- Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh SUAMI dan/atau ISTRI WNI. Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
- Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer Service MPP Kota Bandung
|
PELAPORAN PERCERAIAN
Pelaporan perceraian merupakan layanan pencatatan perceraian untuk WNI yang bercerai di luar wilayah NKRI
- Formulir Pelaporan Perceraian
- Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan/atau ISTRI
- Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan/atau ISTRI
- Fotokopi Akta Kelahiran SUAMI dan/atau ISTRI
- Sertifikat Perceraian dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
- Salinan Putusan Perceraian yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
- Surat Keterangan Pelaporan dari KBRI setempat
- Pasfoto ukuran 4x6 berdampingan latar merah/biru sebanyak 3 (tiga) lembar
Catatan:
- Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh SUAMI dan/atau ISTRI WNI. Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
- Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer Service MPP Kota Bandung
|