Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan KIA yang tersedia di kedua gerai tersebut adalah untuk pengajuan baru/pertama kali, perpanjangan, maupun pengajuan ulang karena kehilangan/perubahan data.
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi KK
3. Pasfoto ukuran 3x4 atau 4x6 BERWARNA dan BERLATAR BEBAS sebanyak 1 (satu) lembar (Untuk anak usia >= 5 tahun)
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan pengajuan KIA.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Catatan:
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.