• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PENGAJUAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan KIA yang tersedia di kedua gerai tersebut adalah untuk pengajuan baru/pertama kali, perpanjangan, maupun pengajuan ulang karena kehilangan/perubahan data.

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Fotokopi Akta Kelahiran

2. Fotokopi KK

3. Pasfoto ukuran 3x4 atau 4x6 BERWARNA dan BERLATAR BEBAS sebanyak 1 (satu) lembar (Untuk anak usia >= 5 tahun)

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan pengajuan KIA. 

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Catatan:

  • Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diambil ke Disdukcapil Kota Bandung di MPP Kota Bandung dalam 1-3 hari kerja setelah pengajuan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung