Layanan Akta Kelahiran tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan akta kelahiran yang tersedia di kedua gerai tersebut adalah khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.
A. Persyaratan
Akta Kelahiran Dewasa (Usia >= 17 tahun dan sudah masuk/tercantum di KK)
Hal yang perlu disiapkan:
1. Formulir Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan Kelahiran (Bila ada)
3. Fotokopi KK YBS
4. Fotokopi KTP-El YBS., 2 (DUA) ORANG SAKSI, dan PELAPOR
5. Fotokopi Ijazah/Akta Perkawinan/Buku Nikah YBS atau Akta Kelahiran ANAK YBS (Pilih salah satu)
6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
7. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan ORANG TUA YBS (Semua halaman)
8. Fotokopi KK ORANG TUA YBS (Kedua orang tua masih tercantum dalam KK)
9. SPTJM Kebenaran Suami Istri (Bila persyaratan nomor 8 ada)
10. Surat Pernyataan Urutan Saudara Kandung
Catatan:
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan akta kelahiran.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Catatan:
Akta Kelahiran dapat diambil ke Disdukcapil Kota Bandung di MPP Kota Bandung dalam 1-3 hari kerja setelah pengajuan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.