• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

Akta Kelahiran

Dewasa (Usia >= 17 tahun dan sudah masuk/tercantum di KK)

  1. Formulir Akta Kelahiran
  2. Surat Keterangan Kelahiran (Bila ada)
  3. Fotokopi KK YBS
  4. Fotokopi KTP-El YBS., 2 (DUA) ORANG SAKSI, dan PELAPOR
  5. Fotokopi Ijazah/Akta Perkawinan/Buku Nikah YBS atau Akta Kelahiran ANAK YBS (Pilih salah satu)
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  7. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan ORANG TUA YBS (Semua halaman)
  8. Fotokopi KK ORANG TUA YBS (Kedua orang tua masih tercantum dalam KK)
  9. SPTJM Kebenaran Suami Istri (Bila persyaratan nomor 8 ada)
  10. Surat pernyataan sodara kandung

Catatan:

  • PELAPOR adalah YBS/ANAK/PASANGAN/SAUDARA KANDUNG/ORANG TUA
  • Formulir dan SPTJM diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung melalui loket Customer Service MPP Kota Bandung

 

Anak (Usia 0-4 tahun)

Layanan Akta Kelahiran untuk anak usia 0-4 tahun bersifat 3in1. Pelapor hanya perlu mengajukan Akta Kelahiran anak, nantinya dokumen yang akan diperoleh terdiri dari 3 (tiga), yaitu Akta Kelahiran, KK (Anak sudah tercantum dalam KK), dan KIA

  1. Formulir Akta Kelahiran
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP-El ORANG TUA, 2 (DUA) ORANG SAKSI, DAN PELAPOR
  4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan ORANG TUA Full Buku 4 Halaman
  5. Dokumen asli Surat Keterangan Kelahiran dari Medis

Catatan:

  • PELAPOR adalah ORANG TUA/KAKEK NENEK BAYI
  • Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung melalui loket Customer Service MPP Kota Bandung

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung