Dewasa (Usia >= 17 tahun dan sudah masuk/tercantum di KK)
Catatan:
|
Anak (Usia 0-4 tahun) Layanan Akta Kelahiran untuk anak usia 0-4 tahun bersifat 3in1. Pelapor hanya perlu mengajukan Akta Kelahiran anak, nantinya dokumen yang akan diperoleh terdiri dari 3 (tiga), yaitu Akta Kelahiran, KK (Anak sudah tercantum dalam KK), dan KIA
Catatan:
|
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.