Layanan Akta Kelahiran tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan akta kelahiran yang tersedia di kedua gerai tersebut adalah khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.
Persyaratan Akta Kelahiran Dewasa (Usia >= 17 tahun dan sudah masuk/tercantum di KK)
Catatan:
|
Persyaratan Akta Kelahiran Anak (Usia 0-4 tahun) Layanan Akta Kelahiran untuk anak usia 0-4 tahun bersifat 3in1. Pelapor hanya perlu mengajukan Akta Kelahiran, nantinya dokumen yang akan diperoleh terdiri dari 3 (tiga), yaitu Akta Kelahiran, KK (Anak sudah tercantum dalam KK), dan KIA.
Catatan:
|
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.