• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

AKTA PERKAWINAN

Akta perkawinan merupakan layanan pencatatan perkawinan untuk WNI yang menikah di dalam wilayah NKRI. Layanan Akta Perkawinan yang tersedia di MPP Kota Bandung khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.
A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Formulir Akta Perkawinan

2. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan ISTRI

3. Fotokopi KTP-El 2 (DUA) ORANG SAKSI

4. Fotokopi Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan yang diterbitkan oleh Rumah Ibadah/Pemuka Agama

5. Pasfoto ukuran 4x6 berdampingan SUAMI dan ISTRI berlatar merah/biru sebanyak 1 (satu) lembar

6. Dokumen Asli Akta Perceraian (Jika suami/istri berstatus cerai hidup)

7. Dokumen Asli Akta Kematian (Jika suami/istri berstatus cerai mati)

8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)

9. Perjanjian Perkawinan dari Notaris (Bila ada)

  • Persyaratan tambahan apabila salah satu mempelai merupakan WNA

1. Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI/ISTRI WNA

2. Fotokopi KITAS/KITAP SUAMI/ISTRI WNA

3. Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan Negara SUAMI/ISTRI WNA

  • Alur Pengajuan Akta Perkawinan

1. Penyerahan Berkas Akta Perkawinan
Penyerahan berkas persyaratan akta perkawinan dapat dilakukan oleh salah satu mempelai atau salah satu orang tua mempelai. Antrian penyerahan berkas diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00 WIB.

2. Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan dilakukan antara kedua mempelai dengan petugas Disdukcapil Kota Bandung. Pencatatan perkawinan dijadwalkan oleh petugas Disdukcapil Kota Bandung sekitar 7 hari dari penyerahan berkas. Kegiatan ini wajib dihadiri kedua mempelai.

Catatan: 

• Pengajuan Akta Perkawinan dapat dilakukan oleh SUAMI/ISTRI/ORANG TUA

• Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer Service MPP Kota Bandung

B. Prosedur

Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan pencatatan akta perkawinan.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung