Layanan Sinkronisasi Data NIK tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon).
Untuk memanfaatkan layanan sinkronisasi data NIK, Wargi Kota Bandung dapat langsung menuju loket layanan tanpa perlu mengambil antrian online terlebih dahulu (Berlaku juga untuk layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung).
A. Persyaratan
Tidak ada persyaratan khusus.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Tanpa harus mengambil nomor antrean;
3. Langsung menuju loket;
4. Mendapatkan layanan sinkronisasi data NIK.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.