Layanan Akta Kelahiran tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan akta kelahiran yang tersedia di kedua gerai tersebut adalah khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.
A. Persyaratan
Akta Kelahiran Anak (Usia 0-4 tahun)
Layanan Akta Kelahiran untuk anak usia 0-4 tahun bersifat 3in1. Pelapor hanya perlu mengajukan Akta Kelahiran, nantinya dokumen yang akan diperoleh terdiri dari 3 (tiga), yaitu Akta Kelahiran, KK (Anak sudah tercantum dalam KK), dan KIA.
Hal yang perlu disiapkan:
1. Formulir Akta Kelahiran
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP-El ORANG TUA, 2 (DUA) ORANG SAKSI, DAN PELAPOR
4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan ORANG TUA (Seluruh halaman)
5. Dokumen asli Surat Keterangan Kelahiran dari Medis
Catatan:
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan akta kelahiran.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Catatan:
Akta Kelahiran dapat diambil ke Disdukcapil Kota Bandung di MPP Kota Bandung dalam 1-3 hari kerja setelah pengajuan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.