• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

AKTA KELAHIRAN ANAK

Layanan Akta Kelahiran tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon). Layanan akta kelahiran yang tersedia di kedua gerai tersebut adalah khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.

A. Persyaratan

Akta Kelahiran Anak (Usia 0-4 tahun)

Layanan Akta Kelahiran untuk anak usia 0-4 tahun bersifat 3in1. Pelapor hanya perlu mengajukan Akta Kelahiran, nantinya dokumen yang akan diperoleh terdiri dari 3 (tiga), yaitu Akta Kelahiran, KK (Anak sudah tercantum dalam KK), dan KIA.

Hal yang perlu disiapkan:

1. Formulir Akta Kelahiran

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi KTP-El ORANG TUA, 2 (DUA) ORANG SAKSI, DAN PELAPOR

4. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan ORANG TUA (Seluruh halaman)

5. Dokumen asli Surat Keterangan Kelahiran dari Medis

Catatan:

  • PELAPOR adalah ORANG TUA/KAKEK/NENEK BAYI
  • Pengajuan Akta Kelahiran untuk anak usia > 4 tahun dapat dilakukan di MPP Kota Bandung dan GPP Kota Bandung dengan syarat anak sudah tercantum di KK orang tua
  • Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer Service MPP Kota Bandung

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan akta kelahiran. 

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Catatan:

Akta Kelahiran dapat diambil ke Disdukcapil Kota Bandung di MPP Kota Bandung dalam 1-3 hari kerja setelah pengajuan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung