INFORMASI: Layanan-layanan berikut hanya tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34).
Wargi Kota Bandung dapat memanfaatkan layanan-layanan berikut dengan mengambil antrian layanan Pelaporan Akta Perceraian melalui aplikasi GAMPIL
A. Persyaratan
Pelaporan perceraian merupakan layanan pencatatan perceraian untuk WNI yang bercerai di luar wilayah NKRI
Hal yang perlu disiapkan:
1. Formulir Pelaporan Perceraian
2. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan/atau ISTRI
3. Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan/atau ISTRI
4. Fotokopi Akta Kelahiran SUAMI dan/atau ISTRI
5. Sertifikat Perceraian dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
6. Salinan Putusan Perceraian yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
7. Surat Keterangan Pelaporan dari KBRI setempat
8. Pasfoto ukuran 4x6 berdampingan latar merah/biru sebanyak 3 (tiga) lembar
Catatan:
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan pelaporan perceraian.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.