• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH ATAU BELUM MENIKAH LAGI

Surat Keterangan Belum Menikah/Belum Menikah Lagi dikhususkan untuk WNI yang akan menikah di luar negeri. 
A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:
1. Surat Pernyataan (Negara tempat pernikahan dicantumkan dalam Surat Pernyataan)

2. Fotokopi KTP-El, KK, dan Akta Kelahiran Ybs

3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Lagi dari Kelurahan Ybs

4. Fotokopi Akta Perceraian/Akta Kematian (Jika berstatus cerai hidup/cerai mati)

Catatan:

  • Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah/Lagi dapat dilakukan oleh Ybs atau orang tua Ybs
  • Surat Pernyataan diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer ServiceMPP Kota Bandung

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan surat keterangan belum menikah atau belum menikah lagi.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung