Surat Keterangan Belum Menikah/Belum Menikah Lagi dikhususkan untuk WNI yang akan menikah di luar negeri.
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Surat Pernyataan (Negara tempat pernikahan dicantumkan dalam Surat Pernyataan)
2. Fotokopi KTP-El, KK, dan Akta Kelahiran Ybs
3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Lagi dari Kelurahan Ybs
4. Fotokopi Akta Perceraian/Akta Kematian (Jika berstatus cerai hidup/cerai mati)
Catatan:
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan surat keterangan belum menikah atau belum menikah lagi.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.