• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PEREKAMAN KTP-EL

Layanan Perekaman KTP-El yang tersedia di MPP Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34) dan GPP Kota Bandung (Ruko Beryl Commercial, Summarecon) adalah khusus untuk pemula (Baru berusia 17 tahun dan belum pernah melakuan perekaman KTP-El sebelumnya).

A. Persyaratan 

Perekaman KTP-El untuk Pemula (Baru berusia 17 tahun dan belum pernah melakuan perekaman KTP-El sebelumnya)

Hal yang perlu disiapkan:

1. Fotokopi Akta Kelahiran

2. Fotokopi KK

Catatan:

  • Perekaman KTP-El dapat dilakukan 1 (satu) bulan sebelum Ybs berusia 17 tahun. Pencetakan KTP-El tetap akan dilakukan setelah Ybs berusia 17 tahun.
  • Estimasi selesai pengajuan KTP-El disesuaikan dengan ketersediaan blangko. 

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan perekaman KTP-EI.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Cek proses pencetakan KTP-El secara berkala dengan mengakses tautan
disdukcapil.bandung.go.id/pencetakan

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung