A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Surat Pernyataan bertanda tangan Ybs di atas materai Rp 10.000 dan diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan sesuai domisili
2. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI/ISTRI WNI
3. Fotokopi Akta Perkawinan (Apabila menikah di Indonesia) atau Fotokopi Pelaporan Perkawinan (Apabila menikah di luar negeri)
4. Sertifikat Pernikahan dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (Jika menikah di luar negeri)
5. Surat Keterangan Pelaporan dari KBRI setempat (Jika menikah di luar negeri)
6. Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI
7. Fotokopi KITAS/KITAP SUAMI/ISTRI WNA
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan Surat Keterangan Masih Terikat Perkawinan.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.