A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Surat Keterangan dari KUA kepada Disdukcapil Kota Bandung yang menerangkan bahwa Ybs masih terikat perkawinan secara muslim
2. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI/ISTRI WNI
3. Fotokopi Buku Nikah
4. Sertifikat Pernikahan dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (Jika menikah di luar negeri)
5. Surat Keterangan Pelaporan dari KBRI setempat (Jika menikah di luar negeri)
6. Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI
7. Fotokopi KITAS/KITAP SUAMI/ISTRI WNA
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan Surat Keterangan Kesetaraan KUA (Untuk WNI Muslim yang menikah dengan WNA).
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.