• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

AKTA PERCERAIAN

Akta perceraian merupakan layanan pencatatan perceraian untuk WNI yang bercerai di dalam wilayah NKRI. Layanan Akta Perceraian yang tersedia di MPP Kota Bandung khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.
A. Persyaratan

Hal yang perlu disiapkan:
1. Formulir Akta Perceraian

2. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI/ISTRI (Sesuai yang melaporkan)

3. Dokumen Asli Akta Perkawinan

4. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri

5. Salinan Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

6. Apabila pengajuan dilakukan oleh Kuasa Hukum, melampirkan Surat Kuasa, Fotokopi KTP-El PENERIMA KUASA, dan Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA) 

Catatan: 

• Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer Service MPP Kota Bandung

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan pencatatan akta perceraian

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung