Akta perceraian merupakan layanan pencatatan perceraian untuk WNI yang bercerai di dalam wilayah NKRI. Layanan Akta Perceraian yang tersedia di MPP Kota Bandung khusus untuk pengajuan baru/pertama kali.
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Formulir Akta Perceraian
2. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI/ISTRI (Sesuai yang melaporkan)
3. Dokumen Asli Akta Perkawinan
4. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri
5. Salinan Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
6. Apabila pengajuan dilakukan oleh Kuasa Hukum, melampirkan Surat Kuasa, Fotokopi KTP-El PENERIMA KUASA, dan Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA)
Catatan:
• Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung di loket Customer Service MPP Kota Bandung
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan pencatatan akta perceraian
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.