• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

PERJANJIAN PERKAWINAN

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Surat Permohonan

2. Legalisir Akta Notaris

3. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan ISTRI

4. Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI

5. Fotokopi Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan

6. Apabila pengajuan dilakukan oleh Kuasa Hukum, melampirkan Surat Kuasa, Fotokopi KTP-El PENERIMA KUASA, dan Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA) 

Catatan:

• Surat Permohonan diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung melalui loket Customer Service MPP Kota Bandung

B. Prosedur

Tahapan layanan: 
1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan perjanjian perkawinan.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung