Pencatatan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian
|
Pengajuan Baru Akta Perkawinan
- Formulir Akta Perkawinan
- Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan ISTRI
- Fotokopi KTP-El 2 (DUA) ORANG SAKSI
- Fotokopi Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan yang diterbitkan oleh Rumah Ibadah/Pemuka Agama
- Pasfoto ukuran 4x6 berdampingan SUAMI dan ISTRI berlatar merah/biru sebanyak 1 (satu) lembar
- Dokumen Asli Akta Perceraian (Jika suami/istri berstatus cerai hidup)
- Dokumen Asli Akta Kematian (Jika suami/istri berstatus cerai mati)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
- Perjanjian Perkawinan dari Notaris (Bila ada)
Persyaratan tambahan apabila salah satu mempelai merupakan WNA
- Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI/ISTRI WNA
- Fotokopi KITAS/KITAP SUAMI/ISTRI WNA
- Surat Izin Perkawinan dari Kedutaan Negara SUAMI/ISTRI WNA
Catatan:
- Alur pengajuan Akta Perkawinan adalah sebagai berikut:
- Penyerahan berkas akta perkawinan
Penyerahan berkas persyaratan akta perkawinan dapat dilakukan oleh salah satu mempelai atau salah satu orang tua mempelai. Antrian penyerahan berkas diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00 WIB.
- Pencatatan perkawinan
Pencatatan perkawinan dilakukan antara kedua mempelai dengan petugas Disdukcapil Kota Bandung. Pencatatan perkawinan dijadwalkan oleh petugas Disdukcapil Kota Bandung sekitar 7 hari dari penyerahan berkas. Kegiatan ini wajib dihadiri kedua mempelai.
|
|
Pengajuan Baru Akta Perceraian
- Formulir Akta Perceraian
- Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI/ISTRI
- Dokumen Asli Akta Perkawinan
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri
- Salinan Putusan Perceraian dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
|
|
Perjanjian Perkawinan
- Surat Permohonan
- Legalisir Akta Notaris
- Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan ISTRI
- Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI
- Fotokopi Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan
Catatan:
Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung melalui loket Customer Service MPP Kota Bandung
|
Surat Keterangan Belum Menikah/Lagi
- Surat Pernyataan
- Fotokopi KTP-El, KK, dan Akta Kelahiran Ybs
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Lagi dari Kelurahan Ybs
- Fotokopi Akta Perceraian/Akta Kematian (Jika berstatus cerai hidup/cerai mati)
Catatan:
- Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah/Lagi dapat dilakukan oleh Ybs atau orang tua Ybs
Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung melalui loket Customer Service MPP Kota Bandung
Surat Keterangan KUA (Untuk muslim yang menikah dengan WNA)
- Surat Keterangan dari KUA kepada Disdukcapil Kota Bandung yang menerangkan bahwa Ybs masih terikat perkawinan secara muslim
- Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI/ISTRI WNI
- Fotokopi Buku Nikah
- Sertifikat Pernikahan dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (Jika menikah di luar negeri)
- Surat Keterangan Pelaporan dari KBRI setempat (Jika menikah di luar negeri)
- Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI
Fotokopi KITAS/KITAP SUAMI/ISTRI WNA
Surat Keterangan Masih Terikat Kawin (Khusu non Muslim)
- Surat Pernyataan bertanda tangan Ybs di atas materai Rp 10.000 dan diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan sesuai domisili
- Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI/ISTRI WNI
- Fotokopi Akta Perkawinan
- Sertifikat Pernikahan dari negara tempat berlangsungnya pernikahan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (Jika menikah di luar negeri)
- Surat Keterangan Pelaporan dari KBRI setempat (Jika menikah di luar negeri)
- Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI
- Fotokopi KITAS/KITAP SUAMI/ISTRI WNA
Catatan:
Formulir diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung melalui loket Customer Service MPP Kota Bandung