A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Surat Permohonan
2. Legalisir Akta Notaris
3. Fotokopi KK dan KTP-El SUAMI dan ISTRI
4. Fotokopi Paspor Lengkap SUAMI dan ISTRI
5. Fotokopi Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan
6. Apabila pengajuan dilakukan oleh Kuasa Hukum, melampirkan Surat Kuasa, Fotokopi KTP-El PENERIMA KUASA, dan Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA)
Catatan:
• Surat Permohonan diunduh melalui bit.ly/formulirdisdukcapilbdg atau diambil langsung melalui loket Customer Service MPP Kota Bandung
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan perjanjian perkawinan.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Disdukcapil di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.