• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

Konsultasi Hukum

  1. Pendaftaran: Datang ke gerai BNN di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34).
  2. Pengisian Formulir: Mengisi formulir layanan konsultasi hukum serta daftar hadir yang disediakan oleh petugas.
  3. Verifikasi & Wawancara: Tim Konsultasi Hukum BNN akan memverifikasi berkas dan langsung melakukan sesi tanya jawab secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas pemohon.
  4. Pemberian Solusi: Petugas memberikan jawaban, saran hukum, atau rujukan tindakan lanjutan sesuai kasus yang dikonsultasikan. 

Persyaratan Berkas

Layanan ini gratis (tidak dipungut biaya). Anda hanya perlu membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi pemohon.
  • Dokumen pendukung terkait (jika ada, misalnya berkas atau riwayat penanganan yang ingin ditanyakan).

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung