A. Persyaratan
Layanan ini gratis (tidak dipungut biaya).
Hal yang perlu disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi pemohon.
2. Dokumen pendukung terkait (jika ada, misalnya berkas atau riwayat penanganan yang ingin ditanyakan).
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Pendaftaran: Datang ke gerai BNN di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34).
2. Pengisian Formulir: Mengisi formulir layanan konsultasi hukum serta daftar hadir yang disediakan oleh petugas.
3. Verifikasi & Wawancara: Tim Konsultasi Hukum BNN akan memverifikasi berkas dan langsung melakukan sesi tanya jawab secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas pemohon.
4. Pemberian Solusi: Petugas memberikan jawaban, saran hukum, atau rujukan tindakan lanjutan sesuai kasus yang dikonsultasikan.
C. Waktu
Hari : Selasa dan Kamis
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan BNN di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.