• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

KONSULTASI HUKUM

A. Persyaratan

Layanan ini gratis (tidak dipungut biaya).
Hal yang perlu disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi pemohon.

2. Dokumen pendukung terkait (jika ada, misalnya berkas atau riwayat penanganan yang ingin ditanyakan).

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Pendaftaran: Datang ke gerai BNN di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34).

2. Pengisian Formulir: Mengisi formulir layanan konsultasi hukum serta daftar hadir yang disediakan oleh petugas.

3. Verifikasi & Wawancara: Tim Konsultasi Hukum BNN akan memverifikasi berkas dan langsung melakukan sesi tanya jawab secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas pemohon.

4. Pemberian Solusi: Petugas memberikan jawaban, saran hukum, atau rujukan tindakan lanjutan sesuai kasus yang dikonsultasikan. 

C. Waktu

Hari : Selasa dan Kamis

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan BNN di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung