Konsultasi Hukum
- Pendaftaran: Datang ke gerai BNN di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung (Jl. Cianjur No. 34).
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir layanan konsultasi hukum serta daftar hadir yang disediakan oleh petugas.
- Verifikasi & Wawancara: Tim Konsultasi Hukum BNN akan memverifikasi berkas dan langsung melakukan sesi tanya jawab secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas pemohon.
- Pemberian Solusi: Petugas memberikan jawaban, saran hukum, atau rujukan tindakan lanjutan sesuai kasus yang dikonsultasikan.
Persyaratan Berkas
Layanan ini gratis (tidak dipungut biaya). Anda hanya perlu membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/fotokopi pemohon.
- Dokumen pendukung terkait (jika ada, misalnya berkas atau riwayat penanganan yang ingin ditanyakan).