Konsultasi rehabilitasi oleh instansi BNN
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP pemohon/keluarga pendamping.
2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK) pengguna/korban.
Catatan: Pengajuan rehabilitasi atas kesadaran sendiri atau pihak keluarga sangat diutamakan demi kenyamanan pelaporan.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan konsultasi rehabilitasi.
C. Waktu
Hari : Selasa dan Kamis
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan BNN di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.