• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

KONSULTASI REHABILITASI

Konsultasi rehabilitasi oleh instansi BNN

A. Persyaratan

Hal yang perlu disiapkan:

1. Fotokopi KTP pemohon/keluarga pendamping.

2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK) pengguna/korban.

Catatan: Pengajuan rehabilitasi atas kesadaran sendiri atau pihak keluarga sangat diutamakan demi kenyamanan pelaporan.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan konsultasi rehabilitasi.

C. Waktu

Hari : Selasa dan Kamis

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan BNN di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung