• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

Layanan Paspor (Baru / Perpanjangan)

Pembuatan Baru Paspor 
Untuk usia >= 17 tahun atau sudah memiliki KTP-El

  1. KTP-El
  2. KK
  3. Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Ijazah
  4. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) buah

Catatan:

  • Mengambil antrian layanan paspor melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari Rabu.
  • Persyaratan nomor 1 s.d. 3 dibawa dalam bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)
  • Data yang tercantum di persyaratan nomor 1 s.d. 3 WAJIB SAMA

 

Untuk usia <17 tahun atau belum memiliki KTP-El

  1. KTP-El Kedua Orang Tua
  2. KK
  3. Akta Kelahiran Anak
  4. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  5. Paspor Orang Tua (Bila ada)
  6. Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
  7. Kedua orang tua WAJIB HADIR

Catatan:

  • Mengambil antrian layanan paspor melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari Rabu.
  • Persyaratan nomor 1 s.d. 5 dibawa dalam  bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)
  • Data yang tercantum di persyaratan nomor 1 s.d. 5 WAJIB SAMA
  • Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, silahkan melampirkan SURAT KUASA

 

 

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung