|
Pembuatan Baru Paspor
Untuk usia >= 17 tahun atau sudah memiliki KTP-El
- KTP-El
- KK
- Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta Perkawinan/Ijazah
- Materai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) buah
Catatan:
- Mengambil antrian layanan paspor melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari Rabu.
- Persyaratan nomor 1 s.d. 3 dibawa dalam bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)
- Data yang tercantum di persyaratan nomor 1 s.d. 3 WAJIB SAMA
Untuk usia <17 tahun atau belum memiliki KTP-El
- KTP-El Kedua Orang Tua
- KK
- Akta Kelahiran Anak
- Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Paspor Orang Tua (Bila ada)
- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
- Kedua orang tua WAJIB HADIR
Catatan:
- Mengambil antrian layanan paspor melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari Rabu.
- Persyaratan nomor 1 s.d. 5 dibawa dalam bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)
- Data yang tercantum di persyaratan nomor 1 s.d. 5 WAJIB SAMA
- Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, silahkan melampirkan SURAT KUASA
|