Pembuatan Paspor Baru
A. Persyaratan
1. KTP-El
2. KK
3. Akta Kelahiran/Buku Nikah/Akta
Perkawinan/Ijazah
4. Materai Rp 10.000 sebanyak 1 (satu) buah
B. Prosedur
1. Mengambil antrian layanan paspor melalui
aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam
08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari
Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari
Rabu.
2. Persyaratan nomor 1 s.d. 3 dibawa dalam
bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI
KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)
3. Data yang tercantum di persyaratan nomor 1
s.d. 3 WAJIB SAMA
Biaya : Rp.650.000 untuk 5 tahun, Rp.950.000 untuk 10 tahun
C. Waktu
Hari : Selasa dan Kamis
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Imigrasi di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL.
Catatan: Check-in antrean layanan pembuatan, perpanjangan, dan pergantian paspor paling lambat pukul 11.00 WIB.
A. Persyaratan
1. KTP-El Kedua Orang Tua
2. KK
3. Akta Kelahiran Anak
4. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
5. Paspor Orang Tua (Bila ada)
6. Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
7. Kedua orang tua WAJIB HADIR
B. Prosedur
1. Mengambil antrian layanan paspor melalui
aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam
08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari
Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari
Rabu.
2. Persyaratan nomor 1 s.d. 5 dibawa dalam
bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI
KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)
3. Data yang tercantum di persyaratan nomor 1
s.d. 5 WAJIB SAMA
4. Apabila salah satu orang tua berhalangan
hadir, silahkan melampirkan SURAT KUASA
Biaya : Rp.650.000 untuk 5 tahun, Rp.950.000 untuk 10 tahun
C. Waktu
Hari : Selasa dan Kamis
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Imigrasi di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL.
Catatan: Check-in antrean layanan pembuatan, perpanjangan, dan pergantian paspor paling lambat pukul 11.00 WIB.