• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN PASPOR ANAK (BARU/PERPANJANGAN)

Untuk usia <17 tahun atau belum memiliki KTP-El

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. KTP-El Kedua Orang Tua

2. KK

3. Akta Kelahiran Anak

4. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

5. Paspor Orang Tua (Bila ada)

6. Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) buah

7. Kedua orang tua WAJIB HADIR

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Mengambil antrian layanan paspor melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari Rabu.

2. Persyaratan nomor 1 s.d. 5 dibawa dalam bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)

3. Data yang tercantum di persyaratan nomor 1 s.d. 5 WAJIB SAMA

4. Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, silahkan melampirkan SURAT KUASA

Biaya : Rp.650.000 untuk 5 tahun, Rp.950.000 untuk 10 tahun

C. Waktu

Hari : Selasa dan Kamis

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Antrian layanan Imigrasi di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL.

Catatan:

Check-in antrean layanan pembuatan, perpanjangan, dan pergantian paspor paling lambat pukul 11.00 WIB.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung