Untuk usia <17 tahun atau belum memiliki KTP-El
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. KTP-El Kedua Orang Tua
2. KK
3. Akta Kelahiran Anak
4. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
5. Paspor Orang Tua (Bila ada)
6. Materai Rp 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
7. Kedua orang tua WAJIB HADIR
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Mengambil antrian layanan paspor melalui aplikasi GAMPIL pada H-1 layanan mulai jam 08.00. Antrian layanan hari Selasa diambil hari Senin. Antrian layanan hari Kamis diambil hari Rabu.
2. Persyaratan nomor 1 s.d. 5 dibawa dalam bentuk DOKUMEN ASLI dan FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4 (TIDAK DIPOTONG)
3. Data yang tercantum di persyaratan nomor 1 s.d. 5 WAJIB SAMA
4. Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, silahkan melampirkan SURAT KUASA
Biaya : Rp.650.000 untuk 5 tahun, Rp.950.000 untuk 10 tahun
C. Waktu
Hari : Selasa dan Kamis
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Antrian layanan Imigrasi di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL.
Catatan:
Check-in antrean layanan pembuatan, perpanjangan, dan pergantian paspor paling lambat pukul 11.00 WIB.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.