A. Persyaratan
1. Resi perekaman paspor
2. KTP-El
3. Surat Kuasa
1. Resi
2. KTP-El
3. KK
4. Surat Kuasa
1. Resi
2. KTP-EL
3. Surat Kuasa
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Tidak perlu mengambil nomor antrean;
3. Mendatangi Loket;
4. Mendapatkan layanan paspor (baru/
perpanjangan)
C. Waktu
Hari : Selasa dan Kamis
Jam : 08.30 s.d. 12.00
Informasi Antrian
Pengambilan paspor di MPP Kota Bandung tidak memerlukan antrean. Masyarakat dapat langsung mendatangi Loket Imigrasi dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk pengambilan paspor.
Catatan: Layanan pengambilan paspor paling lambat pukul 11.00 WIB.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.