• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN PASPOR (PENGAMBILAN)

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

  • Oleh yang bersangkutan langsung:

1. Resi perekaman paspor

2. KTP-El

3. Surat Kuasa

  • Oleh keluarga (Masih dalam KK yang sama)

1. Resi

2. KTP-El

3. KK

4. Surat Kuasa

  • Oleh orang lain

1. Resi

2. KTP-EL

3. Surat Kuasa

B. Prosedur

Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Tidak perlu mengambil nomor antrean;

3. Mendatangi Loket;

4. Mendapatkan layanan paspor (baru/perpanjangan).

C. Waktu

Hari : Selasa dan Kamis

Jam : 08.30 s.d. 12.00

Informasi Antrian

Pengambilan paspor di MPP Kota Bandung tidak memerlukan antrean. Masyarakat dapat langsung mendatangi Loket Imigrasi dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk pengambilan paspor.

Catatan:

Layanan pengambilan paspor paling lambat pukul 11.00 WIB.


 

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung