Layanan UHC oleh instansi DINAS KESEHATAN
Konsultasi pelayanan UHC untuk masyarakat di Kota Bandung.
A. Persyaratan
1. KTP-El
2. Kartu Keluarga (KK)
Pendaftaran UHC dilakukan di Puskesmas sesuai domisili.
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan Konsultasi pelayanan UHC.
Catatan:
Hanya melayani akun SATUSEHAT.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Dinkes Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Catatan:
Proses pengajuan berkas awal memerlukan waktu 7 - 14 hari kerja.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.