• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN UHC

Layanan UHC oleh instansi DINAS KESEHATAN

Konsultasi pelayanan UHC untuk masyarakat di Kota Bandung.

A. Persyaratan

1. KTP-El

2. Kartu Keluarga (KK)

Pendaftaran UHC dilakukan di Puskesmas sesuai domisili.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan Konsultasi pelayanan UHC.

Catatan:

Hanya melayani akun SATUSEHAT. 

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Dinkes Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Catatan:

Proses pengajuan berkas awal memerlukan waktu 7 - 14 hari kerja.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung