• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA KESEHATAN DI OSS

Layanan Perizinan Berusaha Kesehatan di OSS oleh instansi DINAS KESEHATAN

A. Persyaratan 
Perizinan berusaha kesehatan dapat diakses melalui tautan https://sijapri.xo.je/perizinan.php?i=1

Konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan Dinkes Kota Bandung sesuai jadwal layanan.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan Perizinan Berusaha Kesehatan di OSS.

Catatan:

- Hanya melayani akun SATUSEHAT.

- Pengajuan SIP dilakukan melalui DPMPTSP.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Dinkes Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Catatan:

Proses pengajuan berkas awal memerlukan waktu 7 - 14 hari kerja.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung