Layanan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh instansi DLH KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
1. Scan KTP
2. Izin / Pertek Sebelumnya [bila ada]
3. Surat Permohonan
4. Penapisan Mandiri Pertek Emisi
5. Dokumen Pertek Emisi
6. Scan NIB
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan baku mutu emisi.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.