UKL-UPL oleh instansi DLH
A. Persyaratan
1. Scan dokumen UKL-UPL
2. Scan Dokumen Persetujuan Teknis (jika ada
persetujuan teknis)
3. Dokumen Kerja Sama/Kontrak Pengelolaan Air
Limbah
4. Rincian Teknis Penyimpanan Sementara
Limbah B3
5. Scan dokumen pendirian usaha dan/atau
kegiatan bagi usaha dan/atau kegiatan yang
berbadan hukum
6, Profil usaha dan/atau kegiatan
7. Scan dokumen pernyataan kesesuaian ruang
8. Scan dokumen lain yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan
9. Bukti Penapisan OSS
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan UKL-UPL.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.