• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN UKL-UPL

UKL-UPL oleh instansi DLH

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Scan dokumen UKL-UPL

2. Scan Dokumen Persetujuan Teknis (jika ada persetujuan teknis)

3. Dokumen Kerja Sama/Kontrak Pengelolaan Air Limbah

4. Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3

5. Scan dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum

6. Profil usaha dan/atau kegiatan

7. Scan dokumen pernyataan kesesuaian ruang

8. Scan dokumen lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

9. Bukti Penapisan OSS

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan UKL-UPL.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP  Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung