Standar Teknis Penyimpanan Semetara Standar Teknis oleh instansi DLH
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Scan KTP
2. Surat Pernyataan Standar Teknis Limbah B3
3. Scan NIB dan KBLI
4. Surat kesesuaian ruang IRK/SPPL/PKKPR/KRK dan sejenisnya
5. MoU dengan pihak ketiga Pengelolaan Limbah B3 Wajib untuk kegiatan yang sudah beroperasi/berjalan
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan standar teknis penyimpanan semetara.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.