Standar Teknis Penyimpanan Semetara Standar Teknis oleh instansi DLH
A. Persyaratan
1. Scan KTP
2. Surat Pernyataan Standar Teknis Limbah B3
3. Scan NIB dan KBLI
4. Surat kesesuaian ruang IRK/SPPL/PKKPR/KRK
dan sejenisnya
5. MoU dengan pihak ketiga Pengelolaan Limbah
B3 Wajib untuk kegiatan yang sudah
beroperasi/berjalan
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan standar teknis
penyimpanan semetara.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.