Layanan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah oleh instansi DLH KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Penapisan Mandiri Pertek Air Limbah
3. Dokumen Pertek Air Limbah
4. Scan KTP
5. Izin / Pertek Sebelumnya [bila ada]
6. Scan NIB
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan air limbah.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.