SPPL oleh instransi DLH
A. Persyaratan
1. Scan KTP Pemrakarsa
2. Scan NPWP Pemrakarsa
3. Scan Sertifikat Tanah
4. Scan IMB/KKPR/KRK/IRK
5. Scan Bukti Pembayaran PBB
6. Scan Bukti Pembayaran Retribusi Sampah
7. Scan MoU Pihak ke-3 Pengelola Limbah B3
8. Foto Lokasi Kegiatan tampak depan
9. Foto Lokasi Kegiatan tampak samping
10. Foto Lokasi Kegiatan tampak belakang
11. Foto Lokasi Kegiatan
12. Format isian SPPL
13. Standar Teknis Penyimpanan Sementara LB3
14. Bukti Penapisan OSS
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan dokumen lingkungan.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.