Layanan Limbah B3 oleh instansi DLH KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. NIB, KBLI
2. Surat kesesuaian ruang IKR/SPPL/PKKPR/KRK dan sejenisnya
3. MoU dengan pihak ketiga Pengelolaan Limbah B3 Wajib untuk kegiatan yang sudah beroperasi/berjalan
4. Rekomendasi Izin Lama Penyimpanan Limbah B3 jika sudah ada
5. Surat Pernyataan Lokasi Bebas Banjir dan Rawan Bencana Alam sesuai format yang berlaku
6. Lembar Pengesahan Dokumen Lingkungan yang dimiliki jika sudah ada
7. Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Lingkungan Hidup dan Kewajiban Pemenuhan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 sesuai format yang berlaku
8. SOP Tanggap Darurat yang mencangkup kebakaran, ceceran, dan kebencanaan lainnya
9. Surat Pernyataan Penyediaan SDM Pengelolaa Limbah B3 yang Kompeten sesuai format yang berlaku
10. SOP Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3 Rinci setiap jenis limbah B3
11. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Rincian Teknis LB3 sesuai format yang berlaku
12. Kajian Rincian Teknis LB3 yang sudah disusun sesuai format yang berlaku
13. KTP Pemrakarsa dan NPWP Pemrakarsa/Perusahaan
14. Sertifikat tenaga kerja di bidang Pengelolaan Limbah B3 jika sudah ada
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan limbah B3.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.