Layanan Limbah B3 oleh instansi DLH KOTA BANDUNG
A. Persyaratan
1. NIB, KBLI
2. Surat kesesuaian ruang IKR/SPPL/PKKPR/KRK
dan sejenisnya
3. MoU dengan pihak ketiga Pengelolaan Limbah
B3 Wajib untuk kegiatan yang sudah
beroperasi/berjalan
4. Rekomendasi Izin Lama Penyimpanan Limbah
B3 jika sudah ada
5. Surat Pernyataan Lokasi Bebas Banjir dan
Rawan Bencana Alam sesuai format yang
berlaku
6. Lembar Pengesahan Dokumen Lingkungan
yang dimiliki jika sudah ada
7. Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan
Lingkungan Hidup dan Kewajiban Pemenuhan
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 sesuai
format yang berlaku
8. SOP Tanggap Darurat yang mencangkup
kebakaran, ceceran, dan kebencanaan lainnya
9. Surat Pernyataan Penyediaan SDM Pengelolaa
Limbah B3 yang Kompeten sesuai format yang
berlaku
10. SOP Penyimpanan dan Pengemasan Limbah
B3 Rinci setiap jenis limbah B3
11. Surat Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan Rincian Teknis LB3 sesuai format
yang berlaku
12. Kajian Rincian Teknis LB3 yang sudah disusun
sesuai format yang berlaku
13. KTP Pemrakarsa dan NPWP
Pemrakarsa/Perusahaan
14. Sertifikat tenaga kerja di bidang Pengelolaan
Limbah B3 jika sudah ada
B. Prosedur
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan limbah B3.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan DLH Kota Bandung di MPP Kota Bandung diambil secara online melalui aplikasi GAMPIL maupun secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.