A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
Data Pokok Permohonan SLF
1. Nama Pemilik
2. Jenis Permohonan Konsultasi
3. Nama Bangunan Gedung
4. Lokasi Bangunan Gedung
- Data Tanah
1. Surat tanah
2. Izin pemanfaatan
- Data Umum
1. Informasi KTP/KITAS
2. Informasi KRK/KKPR
3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (Bila dibutuhkan)
5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (Bila disyaratkan)
6. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPLV)/Izin Lokasi
7. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Dalam hal Bangunan Gedung adalah fungsi keagamaan)
8. Sertifikat Laik Fungsi (Dalam hal sudah memiliki)
9. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi (Apabila sudah memiliki PBG Sebelumnya)
10. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi disertai data arsitek berlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat (Bila ada)
-Dokumen Arsitektur
1. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
2. Spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
-Ketentuan Teknis Struktur
1. Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya.
2. Gambar Detail Struktur
3. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural) (Spesifikasi yang dimaksud antara lain:
-Ketentuan Teknis MEP
1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (Dilakukan oleh konsultan pengawas/manajemen konstruksi untuk bangunan baru dan konsultan pengkaji teknis untuk bangunan eksisting) (Dilaksanakan secara visual dan dengan metode pemeriksaan non-destruktif terhadap seluruh komponen bangunan gedung. Dalam hal terdapat indikasi penting, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan metoda destruktif; Permohonan, Kajian Teknis, daftar simak dan pernyataan laik fungsi) (Permohonan, Kajian Teknis, daftar simak dan pernyataan laik fungsi)
2. Laporan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung (Hanya untuk bangunan gedung kepentingan umum)
3. Gambar bangunan gedung terbangun (as built drawing) (untuk komponen bangunan yang tampak. Untuk komponen bangunan yang tidak tampak diwakili dengan pemeriksaan non-destruktif.)
4. Perhitungan Teknis dan Dokumen Rencana Teknis saat pembangunan gedung (Apabila masih tersedia)
5. Gambar Detail Struktur terbangun (Apabila masih tersedia)
6. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan informasi SLF.
Catatan: bit.ly/SLFKotaBandung
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Diciptabintar di MPP Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.