• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN PEMAKAMAN DICIPTABINTAR KOTA BANDUNG

  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau pemohon.
  • Fotokopi KTP jenazah (untuk makam baru).
  • Surat Keterangan Kematian dari RT/RW dan Kelurahan, atau dari Rumah Sakit.
  • Dokumen IPTM asli (khusus untuk layanan Perpanjangan atau Makam Tumpang).
  • Surat pernyataan persetujuan dari ahli waris makam terdahulu (khusus Makam Tumpang).

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung