• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN PEMAKAMAN DICIPTABINTAR KOTA BANDUNG

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau pemohon.

2. Fotokopi KTP jenazah (untuk makam baru).

3. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW dan Kelurahan, atau dari Rumah Sakit.

4. Dokumen IPTM asli (khusus untuk layanan Perpanjangan atau Makam Tumpang).

5. Surat pernyataan persetujuan dari ahli waris makam terdahulu (khusus Makam Tumpang). 

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Masyarakat datang ke MPP;

2. Mengambil nomor antrean;

3. Menunggu panggilan;

4. Mendapatkan layanan pemakaman.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Diciptabintar di MPP  Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung