A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau pemohon.
2. Fotokopi KTP jenazah (untuk makam baru).
3. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW dan Kelurahan, atau dari Rumah Sakit.
4. Dokumen IPTM asli (khusus untuk layanan Perpanjangan atau Makam Tumpang).
5. Surat pernyataan persetujuan dari ahli waris makam terdahulu (khusus Makam Tumpang).
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan pemakaman.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Diciptabintar di MPP Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.