A. Persyaratan
Hal yang perlu disiapkan:
1. Scan KTP-El berwarna Pemohon (Format .jpg)
2. Scan SPPT PBB beserta bukti pelunasan tahun terakhir (Format .pdf)
3. Scan Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli yang telah dilegalisir pihak pejabat berwenang/notaris/rekomendasi bank/legalisir bank jika Sertifikat Hak Milik dalam hak tanggungan bank. Legalisir DPKP3 jika tanah yang diajukan merupakan tanah sewa dari Pemkot Bandung (Format .pdf)
4. Soft copy hasil ukur dari badan/perorangan yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) (Format .dwg), hard copy hasil ukur yang telah ditandatangani oleh juru ukur, pemohon dan penunjuk batas tanah (Format .pdf), Sertifikat Keahlian Juru Ukur (SKA) yang dilegalisir oleh yang penerbit SKA tersebut beserta scan KTP-El berwarna (Format .pdf)
5. Akta Perusahaan/Yayasan apabila Sertifikat Hak Milik adalah milik perusahaan/yayasan (Format .pdf)
6. Surat kuasa bermaterai, apabila pengurusan dan penandatanganan dilakukan oleh selain pemegang Hak sesuai Surat Tanah, lengkap dengan scan KTP-El berwarna Penerima Kuasa (Format .pdf)
7. Surat Perjanjian Pemakaian Tanah yang di-waarmerking notaris, apabila nama pemohon yang diajukan dengan yang tertera di Sertifikat Tanah berbeda, lengkap dengan scan KTP-El berwarna pemilik tanah dan mencantumkan pasal lama sewa menyewa tanah (Format .pdf)
8. Surat Ahli Waris jika pemilik Sertifikat Tanah sudah meninggal dunia (Format .pdf)
9. Dokumen KKPR dari oss.go.id (Opsional)
Catatan:
Persyaratan diunggah ke Sipetruk (diciptabitar.bandung.go.id)
Pengambilan dokumen KRK dilakukan di loket Diciptabintar Kota Bandung
B. Prosedur
Tahapan layanan:
1. Masyarakat datang ke MPP;
2. Mengambil nomor antrean;
3. Menunggu panggilan;
4. Mendapatkan layanan KRK.
C. Waktu
Hari : Senin s.d. Jumat
Jam : 08.30 s.d. 14.30
Informasi Antrian
Antrian layanan Diciptabintar di MPP Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.
Copyright © 2026, DPMPTSP Kota Bandung. All Rights Reserved.