Pendaftaran Akun: Akses portal OSS RBA dan buat hak akses menggunakan data badan usaha atau perseorangan.
Pengisian Data Teknis: Input bidang usaha (KBLI), detail lokasi, luas lahan, serta unggah berkas peta format .shp (poligon).
Pengecekan RDTR Otomatis: Sistem OSS akan memeriksa kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.
Verifikasi Teknis Daerah: Jika lokasi belum terintegrasi otomatis atau masuk kategori bersyarat, berkas diteruskan ke sistem Sipetruk Diciptabintar untuk diverifikasi oleh tim teknis daerah.
Pembayaran PNBP/Retribusi: Jika dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) dan kode billing pembayaran.
Penerbitan Izin: Setelah pembayaran tervalidasi, dokumen PKKPR (KKKPR) resmi akan diterbitkan langsung melalui sistem OSS.