• dpmptsp@bandung.go.id
  • 0821-2727-4022

LAYANAN PKKPR DICIPTABINTAR KOTA BANDUNG

A. Persyaratan 

Hal yang perlu disiapkan:

1. Data badan usaha atau perseorangan.

2. Data bidang usaha (KBLI).

3. Detail lokasi.

4. Luas lahan.

5. Berkas peta format .shp (poligon).

6. Fokus ke zona wilayah dan peta poligon.

7. Mekanisme pengajuan dan informasi persyaratan di DTMPTSP.

8. Sudah tidak ada pembayaran DTMPT.

B. Prosedur

Tahapan layanan:

1. Pendaftaran Akun: Akses portal OSS RBA dan buat hak akses menggunakan data badan usaha atau perseorangan.

2. Pengisian Data Teknis: Input bidang usaha (KBLI), detail lokasi, luas lahan, serta unggah berkas peta format .shp (poligon).

3. Pengecekan RDTR Otomatis: Sistem OSS akan memeriksa kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.

C. Waktu

Hari : Senin s.d. Jumat

Jam : 08.30 s.d. 14.30

Informasi Antrian

Antrian layanan Diciptabintar di MPP  Kota Bandung diambil secara offline langsung di MPP Kota Bandung pada hari-H layanan.

 

 

Beri Penilaian Untuk MPP Kota Bandung